Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

UU Penyelenggaraan Haji soal Jatah Kuota Khusus 8 Persen Diuji ke MK

UU Penyelenggaraan Haji soal Jatah Kuota Khusus 8 Persen Diuji ke MK
Jemaah haji khusus El Makkaya tiba di Madinah, Arab Saudi, Kamis (14/5/2025). (Media Center Haji)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pasal 64 Ayat 2 UU PIHU yang menetapkan kuota haji khusus 8 persen diuji ke MK karena dianggap diskriminatif dan melanggar hak konstitusional warga negara.
  • Pemohon menilai aturan itu menciptakan ketimpangan akses ibadah haji antara jemaah kaya dan reguler, dengan masa tunggu berbeda jauh hingga puluhan tahun.
  • Hakim MK meminta pemohon memperjelas hubungan kerugian konstitusional dengan pasal yang diuji serta memberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times – Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pendahuluan perkara Nomor 264/PUU-XXIV/2026 ini digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (20/7/2026).

Menurut pemohon, ketentuan kuota haji khusus yang ditetapkan sebesar delapan persen dari kuota haji nasional bersifat diskriminatif berbasis kemampuan ekonomi dalam akses terhadap pelayanan publik keagamaan.

“Saya merasa bahwa hak konstitusional saya dilanggar karena seharusnya saya bisa mendapatkan porsi yang sama seperti warga negara yang lain tapi ternyata ada sekelompok orang dengan menggunakan fasilitasi kuota haji khusus sebagaimana diatur pada objek permohonan Pasal 64 Ayat 2 dari Undang-Undang Haji yang kemudian dia bisa berangkat lebih dahulu karena dia mempunyai uang yang lebih banyak,” ujar pemohon bernama Hermawanto.

1. Kuota haji khusus bikin masa tunggu jalur reguler semakin lama

UU Penyelenggaraan Haji soal Jatah Kuota Khusus 8 Persen Diuji ke MK
Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi melepas jemaah haji kloter UPG 43 yang menutup rangkaian operasional haji 2026 di Bandara Internasional Prince Mohammed bin Abdulaziz, Madinah, Selasa (30/06/2026) (IDN Times/Yogie Fadila/MCH 2026)

Pasal 64 Ayat 2 UU PIHU berbunyi, Kuota haji khusus ditetapkan 8 persen dari kuota haji Indonesia. Pemohon mengatakan, akibat pasal tersebut, masa tunggunya untuk berangkat haji dari jalur reguler mencapai 17 tahun. Dia mendapat estimasi untuk berangkat haji pada 2033.

Dalam praktiknya, pasal tersebut menetapkan sebagian kuota haji nasional dialokasikan untuk haji jalur khusus. Namun pada kenyataannya hanya dapat diakses oleh jemaah dengan kemampuan ekonomi tinggi, mengingat biaya penyelenggaraan haji khusus secara signifikan lebih mahal dibandingkan haji reguler. Biaya haji khusus berkisar antara 8 ribu-12 ribu dolar AS (sekitar Rp120 juta-180 juta), sedangkan biaya haji reguler pada 2025 sebesar Rp93,4 juta dengan skema subsidi sehingga jemaah hanya membayar sekitar Rp56 juta.

Dia mengatakan, klasifikasi hukum berbasis kemampuan ekonomi tidak didasarkan pada kriteria konstitusional yang sah seperti kerentanan sosial, kondisi kesehatan, usia lanjut, difabel atau masa tunggu terlalu lama. Akibat dari pengalokasian kuota khusus sebesar 8 persen dari kuota haji nasional, kata dia, pengurangan kuota haji reguler yang seharusnya dapat diakses secara setara oleh seluruh warga negara yang telah terdaftar sesuai dengan sistem antrean nasional terjadi.

2. Menimbulkan disparitas nyata

UU Penyelenggaraan Haji soal Jatah Kuota Khusus 8 Persen Diuji ke MK
Jemaah haji yang tiba di Indonesia (Dok. MCH 2026)

Menurut pemohon, keadaan tersebut menunjukkan akses terhadap ibadah haji yang seharusnya bersifat setara dan adil telah mengalami distorsi akibat faktor ekonomi, bukan berdasarkan sistem antrean yang objektif dan adil.

Kondisi demikian menciptakan disparitas yang nyata, di mana jamaah dengan kemampuan ekonomi tinggi memperoleh akses percepatan keberangkatan (masa tunggu 5–9 tahun), sedangkan jemaah reguler harus menunggu dalam jangka waktu yang jauh lebih lama (sekitar 15–30 tahun).

Pemohon menilai Pasal 64 Ayat 2 UU PIHU bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Sebab, melegitimasi diferensiasi pelayanan publik berbasis kemampuan ekonomi yang tidak memiliki dasar konstitusional yang sah. Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 64 Ayat 2 UU PIHU bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunya kekuatan hukum mengikat.

“Dengan dihapuskannya norma tersebut, tidak lagi terdapat kewajiban undang-undang untuk mengambil sebagian kuota nasional dan menempatkannya dalam jalur akses yang bergantung pada kemampuan membayar lebih tinggi,” kata Hermawanto.

3. Nasihat hakim konstitusi

UU Penyelenggaraan Haji soal Jatah Kuota Khusus 8 Persen Diuji ke MK
Jemaah haji Kloter 29 asal Papua tiba di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Selasa (23/6/2026) dini hari. (Dok. PPIH Haji Debarkasi Makassar)

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi.

Saldi mengatakan, pemohon seharusnya menjelaskan hubungan sebab akibat atau causa verband antara kerugian hak konstitusional pemohon dan berlakunya Pasal 64 Ayat 2 UU PIHU. Kemudian, pemohon juga harus menguraikan argumentasi pertentangan norma pasal yang diuji dengan pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan sebagai batu uji atau dasar pengujian permohonan ini.

Kemudian, Saldi juga menyoroti petitum pemohon yang menghendaki Pasal 64 Ayat 2 UU PIHU dinyatakan batal atau dihapuskan karena pemohon meminta agar pasal dimaksud dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pemohon perlu kembali memikirkan apakah dengan menghapus pasal tersebut tidak akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Kira-kira menambah rugi kemungkinan potensi menambah ruginya pemohon atau bagaimana?” kata Saldi.

Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More