Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dasco Izinkan RUU Perampasan Aset Dihahas Selama Masa Reses

Dasco Izinkan RUU Perampasan Aset Dihahas Selama Masa Reses
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Sufmi Dasco Ahmad mengizinkan Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset selama masa reses, asalkan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPR.
  • Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan RUU Perampasan Aset tetap dibahas aktif, menjadi inisiatif DPR untuk mempercepat proses legislasi serta melibatkan berbagai pihak dalam penyusunannya.
  • Badan Keahlian DPR menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU berisi delapan bab serta 62 pasal, yang mengatur perampasan aset hasil tindak pidana hingga kerja sama internasional.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan izin bagi Komisi III DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset selama masa reses pada 22 Juli sampai 13 Agustus 2026.

Dasco mengatakan, pembahasan RUU selama masa reses bisa dilakukan masing-masing alat kelengkapan dewan (AKD), selama tidak melanggar tata tertib dengan meminta izin ke pimpinan DPR.

"Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas undang-undang perampasan aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," kata Dasco di Gedung DLR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Dasco tetap mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset tetap digelar selama masa reses di tengah dinamika yang berkembang di masyarakat, yang menyatakan adanya penolakan terhadap pembentukan undang-undang tersebut di parlemen.

"Komisi III kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas Undang-Undang Perampasan Aset, padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan," kata dia.

1. Komisi III DPR bantah parlemen tolak RUU Perampasan Aset

Dasco Izinkan RUU Perampasan Aset Dihahas Selama Masa Reses
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol).

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sempat mengklarifikasi kabar yang menyebut RUU Perampasan Aset ditolak parlemen. Ia mengeklaim, RUU Perampasan Aset terus dibahas selama beberapa minggu terakhir. Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset lebih banyak dibandingkan undang-undang lainnya.

"Pertama, ada hoaks yang beredar ya bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Padahal, faktanya, teman-teman tahu semua, kami sudah berminggu-minggu melakukan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) soal undang-undang perampasan aset," ungkap Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Habiburokhman turut menepis isu yang menyebut pengalihan daftar isian masalah (DIM) dari pemerintah ke DPR, sengaja untuk untuk memperlambat. Menurutnya, yang terjadi justru sebaliknya.

"Justru undang-undang yang inisiatifnya dari DPR, logikanya memang jauh lebih cepat. Kenapa? Karena DIM-nya itu hanya akan ada satu dari pemerintah. Ketika nanti, kami sudah susun DIM-nya hanya akan ada dari pemerintah," tutur politikus Partai Gerindra itu.

2. RUU Perampasan Aset jadi inisiatif DPR

Dasco Izinkan RUU Perampasan Aset Dihahas Selama Masa Reses
Komisi III DPR RI panggil Kapolres Lombok Tengah terkait kasus 3 santri terbakar. (IDN Times/Amir Faisol).

Habiburokhman menyebut, menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif parlemen sejak awal sudah menjadi taktik DPR. Tujuannya, untuk mempercepat proses pengesahannya.

"Jadi, itu bagian dari strategi kami agar semua undang-undang yang dibahas, terutama undang-undang perampasan aset ini jadi cepat. Strategi kami adalah dengan menyeret ini sebagai usulan DPR," kata Habiburokhman.

"Kalau (menjadi inisiatif) DPR, begitu kami sudah susun, DIM-nya dari pemerintah, maka prosesnya akan lebih cepat. Itu pengalaman yang kami alami di DPR," imbuhnya.

Ia menyebut, sejauh ini sudah ada 20 pihak yang memberikan atensi dan aspirasi, sehingga dalam penyusunan RUU Perampasan Aset, parlemen akan mengundang sejumlah pihak.

"Mulai dari para akademisi hukum hingga praktisi. Sama seperti (penyusunan) KUHAP, ketika menyusun KUHAP, semua kampus kami undang. Jadi, gak hanya universitas yang besar-besar dan selama ini yang terlibat di sini saja, tapi kami juga akan mengundang universitas di daerah," tutur dia.

3. Draft RUU Perampasan Aset terdiri 6 bab dan 62 pasal

Dasco Izinkan RUU Perampasan Aset Dihahas Selama Masa Reses
Komisi III DPR menerima 112 DIM RUU Polri dari pemerintah. (IDN Times/Amir Faisol).

Badan Keahlian DPR telah menyusun dan menyelesaikan naskah akeademik serta draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Ketua Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menyampaikan draf RUU Perampasan Aset terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.

Berikut rincian delapan bab dalam draf RUU Perampasan Aset:

• Bab 1 Ketentuan Umum,

• Bab 2 Ruang Lingkup,

• Bab 3 Aset Tindak Pidana Yang Dapat Dirampas,

• Bab 4 Hukum Acara Perampasan Aset,

• Bab 5 Pengelolaan Aset,

• Bab 6 Kerja Sama Internasional,

• Bab 7 Pendanaan, dan

• Bab 8 Ketentuan Penutup

Hal tersebut disampaikan Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis, 15 Januari 2026.

"Dalam kontek kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan," ujar Bayu dalam RDP.

Draf RUU Perampasan Aset juga terdiri dari 16 pokok pengaturan, yakni ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas, pengajuan permohonan perampasan aset, serta hukum acara perampasan aset.

Pokok pengaturan lainnya adalah soal lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan aset, pertanggungjawaban pengelolaan aset, perjanjian kerja sama dengan negara lain, perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil, sumber pendanaan, pengelolaan akuntabilitas anggaran, dan ketentuan penutup.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More