Serap Aspirasi di Luar Parlemen, Dasco Tak Mau RUU Pemilu Digugat

- DPR berencana menyerap aspirasi dari partai non-parlemen dan organisasi pemantau pemilu selama masa reses untuk menyempurnakan revisi RUU Pemilu.
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan keinginan agar hasil revisi RUU Pemilu tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi demi menghindari kebingungan publik atas putusan yang berbeda.
- KPU dan Perludem menyoroti lambannya pembahasan RUU Pemilu di DPR, khawatir keterlambatan ini berdampak pada persiapan tahapan awal Pemilu 2029.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya akan berkunjung ke sejumlah partai non-parlemen, untuk menerima masukan dalam Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) pada masa reses.
Selain ke parpol non-parlemen, DPR juga akan meminta masukan dari sejumlah organisasi atau pemerhati pemilu. DPR akan menggelar reses pada 22 Juli hingga 13 Agustus 2026. Dia mengatakan, semua masukan yang diterima akan dikompilasi DPR RI untuk menyempurnakan pembentukan RUU Pemilu.
"Komisi II akan berkunjung ke partai non-parlemen untuk menerima masukan, lalu kemudian organisasi-organisasi pemerhati pemilu. Untuk kemudian biar dikompilasi agar undang-undangnya lebih sempurna," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/7/2026).
1. Dasco tak ingin UU Pemilu hasil revisi digugat ke MK

Dasco tidak ingin produk legislasi, khususnya RUU Pemilu yang nanti akan disahkan DPR justru berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang justru membingungkan karena ada norma baru yang diatur mahkamah.
Elite Partai Gerindra itu mengatakan, keputusan MK selalu bersifat final, sehingga ketika gugatan tersebut terjadi secara berulang akan membingungkan publik.
"Jangan sampai ada JR-JR (judicial review/uji materi) lagi, sehingga nanti keputusan JR itu membingungkan. Karena satu keputusan final dan mengikat, di-JR lagi, final dan mengikat lagi, sementara itu ada beberapa perbedaan dan persamaan," kata Dasco.
2. Respons KPU soal nasib RUU Pemilu tak kunjung dibahas

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menanggapi soal nasib RUU Pemilu yang tak kunjung disahkan. Padahal Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar pemerintah segera membahas RUU Pemilu.
Afifuddin mengatakan, RUU Pemilu merupakan kewenangan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang, sehingga KPU mengikuti bagaimana arah kebijakan dan produk hukum yang akan dibuat. Ia tak memungkiri, jika dibandingkan tahapan jelang Pemilu 2024, mestinya tahapan seleksi calon komisioner KPU sudah mulai dibahas akhir 2026.
"Kita tentu kalau itu kan masih domainnya di DPR dan pemerintah. Pada saatnya yang pasti kalau kita lihat periode tahapan lalu kan sekitar Juni pendaftaran partai segala macem. Pada tahapan-tahapan akhir tahun ini, kalau kita lihat periode lalu ya tahapan seleksi mestinya. Tapi itu biasanya beriringan dengan rencana revisi undang-undang atau perbaikan. Kita ikut sajalah," kata dia saat ditemui di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 20 Juli 2026.
3. Perludem kritik nasib RUU Pemilu mandek di DPR

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Mutaqin Pratama, mendesak agar DPR segera membahas secara intensif Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Mengingat tahapan awal Pemilu 2029 akan segera dimulai.
DPR melalui Komisi II baru sebatas mendengar rapat untuk menampung aspirasi berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM), termasuk Perludem. Sayangnya pembahasan ini belum ditindaklanjuti dan mengerucut pada proses RUU Pemilu.
"Lagi-lagi tindak lanjutnya bagaimana drafnya, naskah akademiknya, usulan pasal-perpasalnya kita masih belum tahu. Sejauh mana sih sebetulnya Komisi II atau pun Badan Keahlian Dewan, menyiapkan naskah eh tersebut begitu ya, padahal ini penting," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.
Perludem khawatir mandeknya pembahasan RUU Pemilu di parlemen justru berbenturan dengan semakin dekatnya tahapan pemilu mulai tahun depan.
"Kenapa kemudian kami cukup khawatir (RUU Pemilu yang belum dibahas), kenapa kemudian sampai hari ini kok belum dibahas juga, karena kita punya keterbatasan waktu dalam pembahasan undang-undang pemilu ini," kata dia.

















