Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo. (IDN Times/Amir Faisol)
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Rudianto Lallo mendesak polisi untuk menindak tegas ormas yang menguasai lahan milik BMKG di Tangerang Selatan.
  • Rudianto mendorong aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam menindak kelompok masyarakat yang meresahkan.
  • BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki aset negara.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak aparat kepolisian menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang menguasai lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan (Tangsel).

Aparat kepolisian, diminta Rudianto, jangan ragu menangkap dan menahan para anggota ormas tersebut jika terbukti melakukan pengancaman, intimidasi, pemerasan ataupun teror.

“Kalau ada yang mencoba patut diduga misalkan melakukan pengancaman, intimidasi, teror, atau bahkan sudah menjurus ke tindak pidana pemerasan, atau bahkan penganiayaan, ya tidak ada jalan lain selain melakukan langkah tegas berupa penegakan hukum, berupa penangkapan dan penahanan,” ujar Rudianto saat dihubungi, Jumat (23/5/2025).

1. Polisi diberi mandat menjaga kamtibmas

Personel Sabhara berbaris di samping kendaraan saat apel gelar pasukan Operasi Zebra Jaya 2024 di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (15/10/2024) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Dia mengingatkan, aparat kepolisian diberikan mandat oleh konstitusi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Saya kira sih akan beres dan tidak ada organisasi apapun yang berani melakukan praktik-praktik menyimpang seperti itu tadi, pengancaman, teror, intimidasi, atau bahkan tindak pidana pemerasan, atau penganiayaan,” kata dia.

2. Aparat penegak hukum jangan tebang pilih

Penjagaan ketat di gedung DPR RI saat massa berhasil menjebol pagar gedung DPR. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Rudianto lantas mendorong aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam menindak dan memberantas kelompok-kelompok masyarakat yang meresahkan.

Publik lanjut dia saat ini menanti keseriusan aparat kepolisian untuk melalukan penegakan hukum secara tegas. 

“Jadi kuncinya sebenarnya adalah yang kita tunggu hari ini adalah keseriusan. Konsistensi dari kepolisian negara republik ini untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, tidak tebang pilih dan tanpa pandang bulu, siapapun itu,” kata dia.

3. Ormas minta jatah Rp5 miliar ke BMKG

Ilustrasi BMKG NTT. (IDN Times/ Putra F. D. Bali Mula)

BMKG mengungkapkan, ormas yang menduduki aset negara di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, bahkan meminta uang ganti rugi sebesar Rp5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi.

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, dikutip dari Antara, Kamis (22/5). 

Tanah seluas 127.780 meter persegi atau sekira 12 hektar yang diduduki ormas tersebut merupakan milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.

Kepemilikan ini telah sah secara hukum, dikuatkan putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 dan beberapa putusan pengadilan lain yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, proyek itu terusik sekelompok oknum yang mengaku sebagai ahli waris, serta didukung massa dari ormas tersebut.

Mereka memaksa penghentian konstruksi, menarik alat berat keluar dari lokasi, dan menutup papan proyek dengan klaim kepemilikan pribadi.

Lebih dari itu, ormas tersebut dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara permanen di lahan BMKG.

Sebagian area, bahkan telah disewakan ke pihak ketiga, dan berdiri sejumlah bangunan semi permanen di atasnya. 

Meski memiliki landasan hukum yang kuat, BMKG tetap mencoba menyelesaikan sengketa secara persuasif.

Koordinasi dilakukan mulai dari tingkat RT/RW hingga kepolisian, termasuk pertemuan langsung dengan ormas dan pihak yang mengaku ahli waris. Namun, pendekatan tersebut tidak membuahkan hasil.

Dalam salah satu pertemuan, pimpinan ormas menuntut kompensasi Rp5 miliar sebagai syarat untuk menghentikan pendudukan dan menarik massa dari lokasi.

BMKG menilai permintaan ini sebagai tindakan yang merugikan negara, karena proyek pembangunan arsip bersifat multiyears dengan durasi kontrak selama 150 hari kalender sejak 24 November 2023.

Gedung Arsip BMKG memiliki peran penting sebagai pusat penyimpanan catatan resmi kebijakan, keputusan, dan dokumen penting lainnya. Fasilitas ini mendukung akuntabilitas, audit, keterbukaan informasi publik, serta transparansi kelembagaan.

Editorial Team