Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, mengusulkan pentingnya pembentukan badan khusus dalam pengelolaan aset rampasan dalam revisi undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Dia tidak ingin aset-aset yang berhasil disita penegak hukum, justru mengalami penyusutan karena tidak dikelola dengan baik.
Adapun, urgensi pembentukan badan khusus tersebut, karena banyak aset-aset yang dirampas juga bernilai besar, seperti perkebunan hingga pertambangan besar.
"Ah, ini mengelolanya juga perlu badan tersendiri mungkin yang ahli di bidangnya. Apakah itu include Kejaksaan, apakah mungkin ada usulan di luar Kejaksaan? Kita gak tahu juga dalam prosesnya nanti karena perlu keahlian," kata Rikwanto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/4/2026).
