Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi telah menyerahkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY yang diduga menganiaya pria berinisial F, 41 tahun, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pada Rabu, 29 Juli 2026 malam.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani menyampaikan, selain NY, pihaknya juga menyerahkan dua tersangka lainnya yakni pria berinisial E dan B
"Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21," kata Aliyani, Kamis (30/7/2026).
