Sementara, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan tindakan oknum dari dua penyelenggara pemilu ini berpotensi menimbulkan dugaan tidak netral, dan tidak profesional.
"Namun, jika sudah sampai menerima suap dan melakukan tindakan atas kewenangan yang melekat padanya, untuk menguntungkan salah satu peserta pilkada, adalah perbuatan yang tidak bisa ditoleransi," ujar Titi saat dihubungi terpisah.
Menurut Titi, tindakan anggota KPU Garut dan Ketua Panawaslu Garut ini secara terang melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 8 huruf a, “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta pemilu.”
Kemudian, apa yang dilakukan Agus Sudrajad dan Heri Hasan Basri ini juga diduga melanggar ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 8 huruf g, “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta pemilu, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/ABPD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
Oleh sebab itu, kata Titi, langkah pemberhentian kepada anggota KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut ini adalah pilihan yang tepat. "Tujuannya untuk memastikan tugas-tugas pelaksanaan tahapan Pilkada 2018 di Kabupaten Garut berjalan dengan baik," kata dia.
Komisoner KPUD Kabupaten Garut Agus Sudrajad dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri ditangkap Satgas Anti Politik Uang Baraeskrim Polri bersama jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Garut pada Sabtu (24/2).
Keduanya disangka menerima suap untuk meloloskan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah yang sedang berlangsung di Kabupatan Garut. Namun, belum diketahui pasangan calon yang diduga menyuap kedua penyelenggara pemilu itu.
Sementara, tahapan Pilkada 2018 saat ini sudah memasuki masa kampanye sampai nanti 23 Juni 2018.