"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo.
TOP 5: MBG Tak Boleh Pakai Dana Pendidikan hingga KPK Tahan Bupati Pemalang

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan dana pendidikan. Berita tersebut menjadi salah satu yang populer di IDN Times pada Kamis (30/7/2026).
Selain itu, berita tentang KPK yang menahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, rincian kenaikan tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan dan TNI, Kejagung tetapkan Nurman Herin tersangka kasus TPPU Febrie Adriansyah, hingga kuasa hukum nilai penahanan Febrie Adriansyah tidak sah juga masuk dalam deretan Top 5 IDN Times.
1. MK kabulkan sebagian uji UU APBN, dana pendidikan tak boleh dipakai untuk MBG
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026). Putusan itu dibacakan MK dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
2. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ditahan KPK usai kena OTT
3. Rincian tunjangan kinerja baru pegawai Kemhan dan TNI
Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI pada 2026. Hal itu terlihat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Sementara, kenaikan tukin bagi prajurit TNI tercantum dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2026.
Dalam dokumen yang IDN Times peroleh, tertulis dasar kenaikan tunjangan kinerja karena Perpres Nomor 104 Tahun 2018 sudah tak lagi sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
4. Kejagung tetapkan Nurman Herin tersangka kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pungusaha, Nurman Herin sebagai tersangka kedua dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Nurman dilakukan setelah Tim 9 Kejagung mempertimbangkan dua alat bukti.
5. Kuasa hukum nilai penahanan Febrie Adriansyah tidak sah
Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah merasa penahanan kliennya tidak sah. Ia mengklaim penahanan dilakukan dengan melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Kesimpulan awal kami saat ini, ditemukan sejumlah indikasi bahwa penahanan ini, pendapat kami, penahanan ini tidak sah karena melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP kita yang baru, dan prinsip kehati-hatian,” kata Febri usai menemui kliennya di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).















