Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menerbitkan Surat Telegram. Bukan soal mutasi anggota Polri, melainkan peraturan tentang kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah anggota dan pegawai negeri Polri.
Surat Telegram dengan Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019 juga ditandatangani oleh Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Irjen Pol, Listyo Sigit Prabowo.