Korea Utara Tolak Seruan 6 Negara untuk Hentikan Uji Coba Nuklir

- Korea Utara menolak seruan enam negara untuk menghentikan uji coba nuklir, menyebut tuntutan tersebut sebagai provokasi politik dan intimidasi terhadap kedaulatannya.
- Australia, Kanada, Finlandia, Jerman, Jepang, dan Belanda mendesak Pyongyang mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB serta melarang uji nuklir baru.
- Menteri Luar Negeri Choe Son Hui menegaskan status nuklir Korea Utara berkekuatan hukum tetap dan senjatanya akan dipertahankan demi keamanan nasional.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Korea Utara menolak pernyataan internasional yang mendesak penghentian uji coba senjata nuklir pada Kamis (24/9/2026). Penolakan itu disampaikan sebagai tanggapan atas seruan pembatasan persenjataan dari sejumlah negara.
Sikap Pyongyang kembali memicu kekhawatiran terkait ketegangan di kawasan Asia Timur. Otoritas setempat memilih mempertahankan hak pengembangan militer di tengah tekanan diplomatik yang terus meningkat.
1. Penolakan Kementerian Luar Negeri Korut atas desakan asing

Ilustrasi Bendera Korea Utara (freepik.com/leoaltman) Kementerian Luar Negeri Korea Utara menolak desakan penghentian uji coba nuklir melalui rilis resmi. Pyongyang memandang tuntutan koalisi negara luar sebagai bentuk intimidasi terhadap kedaulatan politik mereka.
“Pernyataan bersama ini merupakan provokasi politik yang sangat serius terhadap kedaulatan negara kami,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Korea Utara, dilansir The Economic Times.
Lewat kantor berita pemerintah KCNA, otoritas setempat juga menegaskan kembali posisi Korea Utara sebagai negara pemilik senjata nuklir yang bertanggung jawab.
2. Pertemuan enam negara di New York terkait resolusi PBB

Sidang darurat Dewan Keamanan PBB di New York, AS. (IDN Times/Sonya Michaella) Desakan terhadap Pyongyang berawal dari pertemuan menteri enam negara di New York, yakni Australia, Kanada, Finlandia, Jerman, Jepang, dan Belanda. Kelompok ini menuntut Korea Utara mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB demi mencegah perlombaan senjata.
Traktat Pelarangan Uji Coba Nuklir 1996 pada dasarnya melarang seluruh ledakan atom demi menciptakan kawasan bebas senjata nuklir.
“Uji coba nuklir baru apa pun oleh pihak Korea Utara adalah tindakan tidak bertanggung jawab yang tidak dapat diterima,” kata para menteri dari enam negara.
3. Penegasan status nuklir permanen oleh Menlu Korut

ilustrasi negara Korea Utara (unsplash.com/Thomas Evans) Menteri Luar Negeri Korea Utara, Choe Son Hui, merespons pertemuan trilateral Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Jepang yang menuntut denuklirisasi total. Menurut Choe, tekanan militer aliansi rival justru memperkuat doktrin persenjataan Pyongyang untuk menghadapi ancaman luar.
Status kekuatan nuklir negaranya juga ditegaskan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat dinegosiasikan.
“Saya menegaskan kembali tekad teguh negara kami untuk mempertahankan senjata nuklir demi keamanan nasional selamanya,” kata Choe Son Hui.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















