Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Aipda M terancam akan disanksi etik atas keterlibatannya di kasus TPPO jual ginjal jaringan Kamboja. (IDN Times/Amir Faisol)
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi sebelumnya mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Total ada 12 tersangka ditangkap.
Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian, satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
Mereka adalah MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Lalu, dua di antaranya merupakan oknum petugas, yaitu Aipda M alias D yang merupakan oknum polisi dan oknum pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.
Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka untuk aman. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.