Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan Pemprov DKI Jakarta mengeruk Kali Mampang hingga Pondok Jaya, serta penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang. Permohonan banding itu diajukan pada Selasa, 8 Maret 2022.
“Tergugat Gubernur DKI Jakarta ajukan banding melawan warganya sendiri atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT,” demikian informasi di website PTUN, yang dikutip Rabu (9/3/2022).