Bantai 3 Ribu Orang, Pelaku Genosida Rwanda Dipenjara Seumur Hidup

- Pengadilan Distrik Den Haag menjatuhkan penjara seumur hidup kepada Eugene N., warga Belanda kelahiran Rwanda, atas kejahatan perang dan genosida terhadap sekitar 3.000 warga Tutsi pada 1994.
- Hakim menyatakan Eugene mengarahkan serangan kelompok Hutu di Stadion Byiza, memimpin penjarahan di Mbazi, serta menyalahgunakan posisinya sebagai pejabat lokal untuk memfasilitasi pembantaian.
- Setelah melarikan diri ke Belanda pada 1998, Eugene ditangkap pada 2024 usai penyelidikan mandiri kejaksaan; pengadilan memakai prinsip yurisdiksi universal dan menolak pembelaannya.
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Distrik Den Haag di Belanda menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Eugene N., warga negara setempat kelahiran Rwanda, pada Jumat (28/8/2026). Pria berusia 67 tahun itu terbukti bersalah atas kejahatan perang dan genosida dalam peristiwa pembantaian massal di Rwanda pada 1994.
Vonis berat ini diberikan setelah hakim menyatakan terdakwa terlibat aktif dalam pembunuhan sekitar 3.000 warga etnis Tutsi. Persidangan ini menjadi bentuk nyata penegakan hukum internasional terhadap kejahatan kemanusiaan, di mana pelakunya tidak bisa lari dari jerat hukum meski telah berpindah negara.
1. Terdakwa arahkan serangan massa ke lokasi pengungsian
Pada April 1994, Eugene hadir di Stadion Byiza untuk mengarahkan kelompok penyerang dari etnis Hutu. Kehadiran terdakwa membuat ribuan warga Tutsi yang berlindung di area tersebut tidak dapat menyelamatkan diri dari kepungan massa. Serangan bersenjata itu menyebabkan ribuan korban jiwa berjatuhan dalam waktu singkat.
Para penyintas aksi penembakan dihabisi secara kejam menggunakan senjata tajam. Selain di stadion, terdakwa juga terbukti memimpin aksi penjarahan di wilayah permukiman warga Tutsi di kawasan Mbazi.
"Hanya hukuman penjara seumur hidup yang memberikan keadilan atas penderitaan luar biasa yang dialami para korban dan keluarga yang ditinggalkan," kata majelis hakim Pengadilan Distrik Den Haag, dilansir dari Al Jazeera.
2. Penyelidikan mandiri kejaksaan berujung pada penangkapan
Setelah peristiwa berdarah tersebut mereda, terdakwa melarikan diri ke Belanda pada 1998 dan resmi beralih kewarganegaraan. Pemerintah Rwanda sempat mengajukan permohonan ekstradisi pada 2014, namun hukum negara Eropa tersebut melarang penyerahan warga negaranya sendiri.
Kejaksaan Belanda akhirnya membuka penyelidikan mandiri terkait kasus kejahatan perang ini pada 2020. Penyelidikan komprehensif tersebut berujung pada penangkapan resmi Eugene pada 2024. Status kewarganegaraan terbukti tidak menghentikan proses hukum pidana atas pelanggaran berat.
"Tim penyidik dan hakim pemeriksa telah menginterogasi lebih dari 30 saksi kunci yang sebagian besar berada di Rwanda," ungkap juru bicara pengadilan.
3. Pengadilan tolak pembelaan melalui yurisdiksi universal
Selama persidangan, penasihat hukum terdakwa meminta pembebasan dari semua dakwaan. Pengacara berdalih bahwa kliennya adalah seorang korban yang justru berusaha menghentikan kekerasan. Namun, majelis hakim menolak argumen tersebut karena bukti wewenang dan pengaruh terdakwa di lapangan sangat kuat.
Terdakwa dinilai menyalahgunakan kedudukannya sebagai pejabat lokal untuk memfasilitasi pembantaian massal. Pengadilan Belanda mengadili perkara ini berdasarkan prinsip yurisdiksi universal yang memungkinkan penuntutan tindak pidana genosida tanpa memandang lokasi geografis kejadian.
"Perilaku terdakwa menunjukkan kurangnya rasa hormat yang signifikan terhadap martabat dan kehidupan umat manusia," tegas majelis hakim Pengadilan Distrik Den Haag.



















