Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menjadikan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat untuk berkegiatan di Jakarta. Terlebih, saat ini sudah lebih dari 7,5 juta orang mendapat vaksin dosis pertama dan 2,5 juta di antaranya sudah mendapat dosis kedua.
"Kami memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta. Artinya apa? Sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus divaksin dulu. Jadi pembukaannya akan diatur bertahap dan tahapan itu ada kaitanya dengan vaksin," kata Anies, Sabtu (31/7/2021).
Anies memberi contoh, ketika ada tukang cukur rambut yang ingin beroperasi nantinya akan diizinkan. Namun, karyawannya dan konsumennya harus sudah divaksinasi. Hal yang sama juga berlaku untuk sektor lain seperti restoran hingga kantor nonesensial.