Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejar Target, Anies Diminta Beri Insentif Vaksin Rp150 Ribu ke Warga

ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Herka Yanis).
ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Herka Yanis).

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta dari Fraksi PSI Anthony Winza menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta bisa memberikan insentif vaksin pada warga untuk mempercepat kekebalan kelompok atau herd immunity di tengah pandemik COVID-19.

Hari ini, Bapemperda DKI menggelar rapat pembahasan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19, dan hal ini disampaikan dalam rapat tersebut.

"Pemberian insentif tunai bagi masyarakat yang divaksin dengan nilai minimal Rp150.000 atau lebih untuk mempercepat tercapainya herd immunity," kata Anthony dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021).

1. Perusahaan yang sudah vaksinasi karyawannya juga diusulkan diberi potongan pajak

default-image.png
Default Image IDN

Hal ini berangkat dari wacana Pemprov DKI yang ingin merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2021 karena dianggap kurang memberikan efek jera. Daripada memberi sanksi pidana di tengah berbagai pembatasan, Anthony menyarankan agar masyarakat bisa diberi penghargaan, salah satunya insentif jika sudah divaksin.

"Pemberian Potongan Pajak/Retribusi Daerah bagi Perusahaan yang dapat
memastikan 85 persen karyawannya divaksin dengan dosis lengkap," ujarnya.

2. Revisi Perda harus berisi sanksi tegas pada petugas yang nakal

Satpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)
Satpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Dengan demikian, nantinya hanya pekerja yang sudah divaksin yang boleh Work from Office (WFO) sesuai bidang yang diizinkan. Masyarakat yang sudah divaksin juga diperbolehkan pergi ke fasilitas umum.

Saran lain terkait isu revisi Perda, kata Anthony, juga perlu menerapkan aturan sanksi tegas berupa pemecatan maupun pidana bagi petugas Satpol PP yang terbukti melakukan Abuse of Power seperti pungli, pemerasan maupun tebang pilih dalam penindakan. 

3. Anies revisi Perda COVID-19, akan ada sanksi pidana jika melanggar

Capres dari Partai BasDem, Anies Baswedan.(IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
Capres dari Partai BasDem, Anies Baswedan.(IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Diberitakan sebelumnya, dalam rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Anies yang diwakili Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan usulan revisi Perda tersebut untuk menimbulkan efek jera bagi pelanggar. Karena, hukuman yang ada selama ini dinilai belum memberikan efek jera.

Sanksi pidana pelanggaran protokol kesehatan berlaku jika pelanggaran terjadi berulang kali. Tujuannya agar tak ada ketakutan atau kepanikan di tengah masyarakat begitu tahu pelanggar protokol kesehatan bisa dipidana. Menurut Anies revisi perlu dilakukan karena kasus COVID-19 di Jakarta masih melonjak tajam.

"Dalam pelaksanaannya, baik ketentuan mengenai sanksi administratif maupun sanksi pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan COVID-19," kata Anies.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us