Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam situs SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Ferry Polly. Gugatan bernomor 237/G/2021/PTUN.JKT itu teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 14 Oktober 2021.
“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan,” demikian bunyi gugatan tersebut yang dikutip IDN Times pada Minggu (24/10/2021).