Anies Baswedan Terbitkan Izin Reklamasi Ancol, DPRD DKI Kecolongan

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengungkapkan bahwa DPRD merasa kecolongan dengan terbitnya Keputusan Gubernur, tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Dunia Fantasi (Dufan) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur.
Sebab, selama rapat dengan DPRD, Gilbert mengungkapkan, PT Pembangunan Jaya Ancol tak pernah membicarakan terkait hal tersebut.
"Makanya kita juga bingung, tiba-tiba itu sudah ada Kepgubnya (Keputusan Gubernur). Itu kan proses lama, dari Februari," kata dia saat dihubungi, Selasa (30/6).
1. Pengerjaan reklamasi harus menunggu Perda
Meski sudah ada Keputusan Gubernur, menurut Gilbert, reklamasi tidak bisa langsung dikerjakan. Untuk mengerjakan reklamasi, Peraturan Daerah (Perda) harus dibuat terlebih dahulu.
"Kalau Perdanya belum keluar, tapi mereka mau reklamasi kan gak bisa," ujar dia.