Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anies Baswedan di rapat DPRD DKI Jakarta (Facebook/Anies Baswedan)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengungkapkan bahwa DPRD merasa kecolongan dengan terbitnya Keputusan Gubernur, tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Dunia Fantasi (Dufan) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur.

Sebab, selama rapat dengan DPRD, Gilbert mengungkapkan, PT Pembangunan Jaya Ancol tak pernah membicarakan terkait hal tersebut.

"Makanya kita juga bingung, tiba-tiba itu sudah ada Kepgubnya (Keputusan Gubernur). Itu kan proses lama, dari Februari," kata dia saat dihubungi, Selasa (30/6).

1. Pengerjaan reklamasi harus menunggu Perda

Ilustrasi reklamasi Pulau G (IDN Times/Vanny El Rahman)

Meski sudah ada Keputusan Gubernur, menurut Gilbert, reklamasi tidak bisa langsung dikerjakan. Untuk mengerjakan reklamasi, Peraturan Daerah (Perda) harus dibuat terlebih dahulu.

"Kalau Perdanya belum keluar, tapi mereka mau reklamasi kan gak bisa," ujar dia.

2. Di dalam Kepgub tak ada kata reklamasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di