Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai mengizinkan sekolah tatap muka dilangsungkan di Ibu Kota, setelah Presiden Joko "Jokowi" Widodo menurunkan status PPKM Darurat di Jakarta dari level 4 menjadi 3.
Hal itu termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyaratan Level 3 COVID-19.
"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," tulis Anies seperti dikutip dalam Keputusan Gubernur, Rabu (25/8/2021).
Menanggapi hal ini, anggota DPRD DKI Jakarta memberikan sejumlah catatan.