Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Menteri Nusron Ingatkan Pengusaha, HGU Bisa Dicabut Bila Bakar Lahan

Menteri Nusron Ingatkan Pengusaha, HGU Bisa Dicabut Bila Bakar Lahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid ketika menyampaikan keterangan soal penanganan karhutla. (Dokumentasi Kementerian ATR)
  • Menteri ATR Nusron Wahid mengingatkan HGU dapat dicabut jika pemegangnya terbukti membakar lahan; pencabutan bisa sebagian atau seluruhnya bila area terbakar melebihi 50 persen.
  • Pemegang HGU wajib menyediakan sarana pengendalian kebakaran, sumber air, tata kelola air, serta terlibat dalam pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.
  • Polri menetapkan 138 tersangka perorangan dan menyelidiki delapan korporasi terkait karhutla, sementara Menko Polkam menghentikan sementara pembakaran lahan berbasis kearifan lokal di Kalimantan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Agararia dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid mewanti-wanti 358 perwakilan perusahaan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) bisa dicabut bila terbukti melakukan tindakan pembakaran untuk membuka lahan. Hal itu sudah tertulis di dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 15 tahun 2016.

Berdasarkan aturan itu, HGU akan dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pengelolaan usaha dilakukan secara tidak bertanggung jawab. Salah satunya membuka lahan dengan cara membakar. 358 perwakilan perusahaan pemilik HGU itu dikumpulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago untuk menerima arahan terkait kondisi karhutla.

"Kalau terbakarnya kurang dari 50 persen dari total lahan yang diberi HGU maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50 persen dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalan (HGU) dapat dilakukan secara keseluruhan," ungkap Nusron di dalam keterangan pada Selasa (8/9/2026).

HGU merupakan hak khusus untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara untuk keperluan perkebunan, tanaman pangan, perikanan atau peternakan. Artinya, tanah tersebut tetap milik negara tetapi disewakan kepada orang lain.

  1. 1. Pengusaha pemilik HGU diwajibkan sediakan sarana untuk kendalikan kebakaran

    IMG_5054.jpeg
    Petugas karhutla temukan alat berat diduga untuk buka lahan ilegal. (IDN Times/istimewa).

    Lebih lanjut, selain adanya ancaman sanksi, pemegang HGU, kata Nusron, juga memiliki berbagai kewajiban yang tercantum di dalam Surat Keputusan Pemberian HGU. Pemegang hak diwajibkan untuk menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, melakukan tata kelola air, serta ikut melakukan pencegahan, pemadaman dan penanganan pascakebakaran. Menteri dari Partai Golkar itu turut mengajak para pengusaha untuk bekerja sama mencegah dan mengatasi kebakaran.

    "Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara," kata Nusron.

    Sementara, di dalam rapat koordinasi pada Senin kemarin, Menko Djamari menemukan tidak semua perwakilan dari perusahaan itu mengakui kesalahannya karena telah melakukan pembakaran lahan. Di sisi lain, ada yang mengaku tidak sengaja telah membakar lahan.

    Padahal, berdasarkan data dari Greenpeace Indonesia, mayoritas lahan yang terbakar terjadi di area konsesi lahan. Bahkan, di area yang sudah padam, sudah nampak individu yang mulai menanam bibit sawit.

  2. 2. Belum ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka

    Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, karhutla
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) ketika menyampaikan keterangan pers soal penanganan karhutla. (IDN Times/Santi Dewi)

    Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sudah ada 138 tersangka perorangan yang terkait pembakaran hutan dan lahan. Sebanyak 119 tersangka diduga sengaja melakukan pembakaran karhutla dan 19 tersangka diduga lalai. Jumlah itu, kata Sigit, masih bisa bertambah.

    Ada pula delapan korporasi yang sedang diselidiki. Ke-8 perusahaan itu bakal didalami untuk memeriksa apakah terdapat unsur pidana yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

    "Untuk proses pidana, kami bisa terapkan undang-undang terkait dengan kawasan hutan, undang-undang terkait dengan masalah perkebunan dan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal yang kami terapkan bisa juga diterapkan secara berlapis," ujar dia.

    Sigit mengatakan, aturan tegas ditegakan untuk memastikan agar tidak ada lagi peristiwa-peristiwa pembakaran hutan. Apalagi situasinya bisa semakin parah dengan adanya fenomena El Nino.

    "Kita semua berharap aturan-aturan yang ada bisa ditepati, dilaksanakan dan disosialisasikan. Sehingga, kita bisa mencegah dan memitigasi selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan," ujar dia.

  3. 3. Menko Djamari moratorium Perda yang bolehkan pembakaran lahan

    Djamari Chaniago, karhutla
    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago (tengah) ketika memberikan keterangan pers mengenai penanganan karhutla. (IDN Times/Santi Dewi)

    Di sisi lain, Menko Polkam, Djamari Chaniago melarang sementara praktik kearifan lokal tentang pembakaran lahan di Pulau Kalimantan. Perda yang dimaksud diberlakukan di Kalimantan Barat, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020. Di dalam Perda tersebut, pembukaan lahan dapat dilakukan oleh petani dari masyarakat adat dengan membakar lahan maksimal seluas dua hektare.

    Namun dalam aturan yang sama, tertulis aktivitas pembakaran ditiadakan usai gubernur menetapkan status siaga darurat bencana. Di Kalteng sendiri, status siaga darurat sudah diberlakukan sejak 26 Mei 2026.

    "Kita kenal juga bahwa ada yang diistilahkan sebagai kearifan lokal bahwa yang dibolehkan melakukan pembakaran adalah warga-warga setempat untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan luasan daerah mencapai dua hektare. Itu sudah kami koordinasikan dan hentikan," ujar Djamari.

    Dia mengatakan, sudah memberikan instruksi kepada semua pemda agar menghentikan sementara praktik pembakaran lahan sesuai kearifan lokal tersebut. Perda itu, kata Djamari, akan diatur kembali usai karhutla berhasil dipadamkan sepenuhnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More