DKI Klaim Zona Hijau, PSI: Jangan Sembarangan Beri Pernyataan Liar!

Jakarta, IDN Times - Belakangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim bahwa Ibu kota sudah masuk kategori zona hijau COVID-19. Menanggapi hal itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Pemprov DKI Jakarta tetap waspada dan tidak memberikan pernyataan liar ataupun klaim sepihak, terkait zonasi dan herd immunity yang mulai terbentuk.
Anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi PSI August Hamonangan menyatakan, pernyataan yang keliru tanpa didasari data dan fakta justru membahayakan warga, yang mulai merasa bebas dari resiko infeksi virus corona.
“Jakarta baru turun dari Level 4 ke Level 3, jangan sembarangan klaim sudah zona hijau dan herd immunity hanya karena tingginya capaian vaksinasi dosis pertama,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).
1. Potensi kenaikan kasus yang paling krusial saat ini

Menurutnya, kondisi penurunan di sejumlah indikator, seperti penambahan kasus maupun tingkat keterisian tempat tidur atau BOR (bed occupancy rate), seharusnya tidak membuat Pemprov DKI Jakarta lengah sehingga masyarakat mulai abai protokol kesehatan.
“Justru saat inilah yang paling krusial adanya potensi kenaikan kasus kembali. Penurunan kasus bukan kali pertama terjadi, sudah dua kali dan terbukti lonjakan kasus kembali terjadi dan puskesmas kewalahan,” ujar August.
2. Minta Pemprov DKI perkuat sistem 3T

Dia menyarankan agar, Pemprov DKI Jakarta dapat memperkuat sistem 3T yakni testing, tracing, dan treatment dengan menambah kapasitas sumber daya Puskesmas.
Kapasitas vaksinasi juga dirasa August perlu diperluas hingga tingkat RT/RW, agar capaian vaksinasi dosis pertama dan kedua mencapai target 86 persen dari total populasi warga Jakarta.
3. Sosialisasi aturan PPKM kurang dan tak semua orang punya ponsel

August menjelaskan, berdasarkan hasil pantauannya, sejumlah titik yang dilonggarkan tidak memperlihatkan pemahaman baik terhadap aturan PPKM. Salah satunya larangan anak di bawah usia 12 untuk masuk mal dan ketentuan wajib vaksinasi untuk pedagang dan pembeli di pasar.
Selain itu, masih ada warga yang tak punya ponsel untuk melakukan proses keluar masuk dari aplikasi PeduliLindungi.
“Aturan PPKM terlalu sering berubah-ubah dan seharusnya ada sistem penyebaran informasi yang cepat. Anggaran Diskominfotik sebesar Rp32,4 miliar bisa dimaksimalkan penyebaran informasi publik di masa pandemi. Sebarkan aturan PPKM langsung ke ponsel lewat SMS ataupun aplikasi Whatsapp sehingga masyarakat tahu,” kata dia.
4. Zona merah di Jakarta tersisa 3 RT

Beberapa hari lalu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa DKI sudah masuk status zona hijau, dan sudah memenuhi herd immunity atau kekebalan kelompok. Hal ini terjadi karena program vaksinasi terus meningkat.
“Alhamdulillah Jakarta sudah masuk zona hijau dan sudah memenuhi herd immunity. Namun demikian, kami minta semua warga disiplin patuh dan taat protokol kesehatan,” kata Riza di Jakarta, Minggu (22/8/2021).
Dalam data yang diterima IDN Times selama 16-22 Agustus 2021, tersisa tiga RT yang masuk zona merah yakni di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Sedangkan 116 RT masuk zona oranye, 4.131 zona kuning, dan 262.232 zona hijau. Ini berasal dari 30.482 RT yang ada di DKI Jakarta.
"Namun kita tidak boleh berpuas diri, tidak boleh kendor, harus tetap hati-hati dan waspada dan sekali lagi kita tetap berada di rumah laksanakan prokes," ujar Riza Senin (24/8/2021).