Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan tujuh surat gubernur guna mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Nantinya pulau-pulau yang sudah dibangun akan dikelola untuk kepentingan publik. Sedangkan yang belum dibangun dihentikan pengerjaannya.
Anies mengatakan bahwa pulau reklamasi hanya menjadi bagian sejarah.