Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyindir Gubernur Anies Baswedan yang berkukuh melaksanakan Formula E dengan alasan melaksanakan perintah Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2019. Menurutnya, Anies tebang pilih dalam melaksanakan Perda.
“Pertama saya beri klarifikasi, Perda yang dimaksud Pak Anies adalah Perda APBD Perubahan tahun 2019. Itu tentang pembayaran commitment fee Formula E Rp 560 miliar. Menariknya, pembayaran commitment fee itu dilakukan sebelum Perda disahkan,” kata pria yang akrab disapa Pras, dalam keterangan tertulis, Senin (24/1/2022).