Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di ibu kota. Karena itu, ia meminta semua kantor di Jakarta melaksanakan kerja dari rumah.
"Bukan kegiatan perkantoran (dan) usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan, perkantoran jalan terus tapi di gedungnya yang tidak diizinkan beroperasi," jelas Anies dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/9/2020).