Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi bekerja di rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di ibu kota. Karena itu, ia meminta semua kantor di Jakarta melaksanakan kerja dari rumah.

"Bukan kegiatan perkantoran (dan) usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan, perkantoran jalan terus tapi di gedungnya yang tidak diizinkan beroperasi," jelas Anies dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/9/2020).

1. Hanya ada 11 sektor yang boleh beroperasi

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Selama PSBB total, Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan 11 sektor kegiatan beroperasi.

Sektor yang boleh beroperasi antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis.

Kemudian pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.

2. PSBB terpaksa dilakukan demi keselamatan warga

Editorial Team

Tonton lebih seru di