Takbir virtual malam Idul Fitri di Masjid Sunda Kelapa Jakarta, 23 Mei 2020. (ANTARA FOTO)
Anies turut meminta, individu atau keluarga dan masyarakat serta tempat kerja dalam menjalankan rangkaian kegiatan perayaan Idul Fitri 1442 H agar melaksanakan sejumlah ketertiban, yakni:
a. Melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri 1442 H di rumah masing-masing. Bagi warga yang melaksanakan salat di luar rumah, agar dilakukan di lapangan atau ruang terbuka setempat (tidak mendatangi lokasi yang jauh dari rumah), Bagi yang melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Masjid setempat, maka dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen (ima puluh persen) dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat (mengenakan masker dan menjaga jarak).
b. Menghindari kegiatan dalam waktu bersamaan yang menyebabkan kerumunan, oleh karena itu kegiatan open house/halal bihalal agar ditiadakan. Sedangkan kegiatan silaturahmi antar anggota keluarga, teman, tetangga dan tokoh masyarakat/agama dianjurkan menggunakan media virtual sampai dengan berakhirnya bulan Syawal 1442 H.
c. Mengutamakan pelaksanaan malam takbiran menyambut Idul Fitri 1442 H dilakukan dari rumah melalui fasilitas virtual, terhadap pelaksanaan di Masjid dan Musala dilakukan secara terbatas dengan kapasitas 10 persen (sepuluh persen) dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
d. Melakukan kegiatan pengumpulan Zakat, Infak dan Shadagah (ZIS) serta Zakat Fitrah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa. Penyaluran Zakat dilakukan secara langsung kepada penerima dan dilarang dalam bentuk pengumpulan massa dan
e. Menghindari kerumunan karena kedatangan peziarah dalam waktu yang bersamaan, maka kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai hari Rabu tanggal 12 Mei 2021 sampai dengan hari Minggu tanggal 16 Mei 2021. Terkait mekanisme proses pemakaman, tetap dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.