Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Main Judol Terancam Dipecat

1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Main Judol Terancam Dipecat
Mensos Syaifullah Yusuf di KPK, Jumat (8/5/2026)/ (IDN Times / Dini Suciatiningrum)
  • Menteri Sosial Syaifullah Yusuf menyebut lebih dari 1.900 pegawai Kemensos terindikasi terlibat judi online, dengan proses pengecekan dan pengumpulan data masih berlangsung.
  • Kemensos akan menjatuhkan sanksi berdasarkan data serta dokumen pemeriksaan bagi pegawai yang terbukti terlibat, mulai dari peringatan hingga pemberhentian.
  • Pemadanan data Kemensos dan PPATK menemukan 1.494.652 data KPM terindikasi transaksi judi online; penyaluran bantuan mereka ditangguhkan sambil menyiapkan pengganti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times — Menteri Sosial Syaifullah Yusuf mengungkapkan sekitar lebih dari 1.900 pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) diduga terlibat aktivitas judi online (judol).

Pria yang akrab disapa Gus Ipul mengatakan, proses pengecekan masih berlangsung. Hingga kini, dia masih menunggu laporan terbaru terkait perkembangan penanganan dugaan tersebut.

"Yang pegawai Kementerian Sosial kan ada 1.900 lebih, 1.900 pegawai. Itu juga lagi kita lihat itu," kata Gus Ipul di Gedung Kemensos, Selasa (18/8/2026).

  1. 1. Kemensos akan jatuhkan sanksi bagi pegawai yang terlibat

    Web Judol yang tampil di website PeduliLindungi/tangkapan layar
    Web Judol yang tampil di website PeduliLindungi/tangkapan layar

    Gus Ipul mengatakan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang terbukti terlibat judi online. Namun, pemberian sanksi akan didasarkan pada data dan dokumen yang telah dikumpulkan.

    "Bagi yang memang terlihat itu kita akan sanksi. Kan ada itu, ada dokumen atau lengkap gitu datanya, termasuk yang pegawai-pegawai kita juga kita lihat itu," ujarnya.

  2. 2. Peringatan sampai dipecat

    Ilustrasi judi online (judol). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)
    Ilustrasi judi online (judol). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

    Menurutnya, jenis sanksi akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan hingga pemberhentian.

    "Ya mulai dari peringatan sampai pemberhentian, kita lihat nanti," kata Gus Ipul.

  3. 3. Sebanyak 1,4 juta KPM terlibat judol

    Ilustrasi Bansos (Foto: IDN Times)
    Ilustrasi Bansos (Foto: IDN Times)

    Selain itu, berdasarkan hasil pemadanan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tidak hanya pegawai, tercatat ada 1.494.652 data KPM yang terindikasi terkait transaksi judi online.

    “Penerima triwulan II kemarin kita cek semua, termasuk anggota keluarganya dan kita dapati (1.494.652 terindikasi judol). Jadi ini ditangguhkan dulu, kita juga siapkan penggantinya, karena masih banyak masyarakat lain yang butuh sebetulnya,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos Joko Widiarto.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More