Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, pembuatan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) hanya dilakukan oleh perusahaan, bukan oleh tiap individu pegawai. Surat ini juga hanya bisa dibuat oleh perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal, serta perorangan yang punya kebutuhan mendesak.
"Langkah yang kita lakukan adalah mulai sekarang hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan, bukan individu," kata Anies dalam rapat virtual terkait PPKM Darurat Jawa-Bali bersama Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin.