Anies Terbitkan Izin Reklamasi di Ancol, Ini Isi Keputusannya

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Izin itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Kepgub yang ditandatangani pada 24 Februari 2020 lalu berisi tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha), dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektare," tulis Anies dalam salinan Kepgub yang dikutip IDN Times pada Minggu (28/6).
1. Pelaksanaan perluasan kawasan harus disertifikatkan atas nama Pemprov DKI Jakarta
Dalam Kepgub tersebut, diatur tentang pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Anies.