Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 pada 1 November 2019, setelah mendengar usulan dari pengusaha dan serikat pekerja.
Kepala Disnakertrans Andri Yansyah mengatakan usulan dari Serikat Pekerja sebesar Rp4,6 juta, sementara pengusaha mengikuti PP 78 Tahun 2015 sebesar Rp4,2 juta.
"Nah nanti akan sama-sama kita kaji kembali untuk ditetapkan tanggal 1 November 2019 untuk UMP 2020," jelas Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/10).