Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam konferensi pers soal Putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengkritisi proses persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang digelar secara terbuka. Adapun perkara yang dimaksud itu terkait dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi terkait putusan batas usia capres dan cawapres.

Dia menjelaskan, secara normatif, tentu proses persidangan digelar terbuka menyalahi aturan, dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya MKMK.

"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup
sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka," kata Anwar Usman dalam konferensi pers menanggapi Putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2023).

Selain itu, Anwar Usman juga mengkritisi MKMK yang mengaku melakukan terobosan hukum dengan dalih mengembalikan citra MK di mata publik. Menurutnya, yang dilakukan MKMK tetap merupakan pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku.

Editorial Team

Tonton lebih seru di