NasDem: Anwar Usman dan Hakim MK yang Langgar Etik Baiknya Mundur

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP Partai NasDem, Effendy Choirie atau Gus Choi menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Ketua MK Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran etik. Namun menurut dia, lebih baik lagi jika Anwar dicopot dari keanggotaannya Mahkamah Konstitusi.
"Putusan itu bagus. tapi lebih bagus lagi AU (Anwar Usman) dicopot dari keanggotaan MK. Bahkan seharusnya MK yang semuanya telah melenggar, sebaiknya mereka mundur secara berjamaah," kata dia kepada IDN Times, saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).
1. Pengunduran diri Anwar Usman menjadi penting demi kepentingan publik

Menurut Gus Choi, pengunduran diri Anwar Usman ini menjadi penting demi kepentingan Mahakam Konstitusi, bukan untuk kepentingan kekuasaan saja. Karena itu, dia mendorong supaya adik ipar Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan sejumlah hakim konstitusi lainnya yang terbukti melanggar etik, hengkang dari lembaga tersebut.
"Mereka harus punya kesadaran itu. Mundur semua, berjamaah," ujarnya.
2. MK bisa mengganti hakim konstitusi yang bermasalah

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi bisa mengganti hakim konstitusi yang bermasalah ini dengan hakim-hakim muda yang masih memiliki sikap integritas, intelektual, wawasan kebangsaan dan kenegarawanan.
"Diganti orang-orang baru yang lebih fresh, yang lebih punya integritas moral, intelektual, wawasan kebangsaan dan kenegarawanan. Kalau mereka tetap bertahan sampai usia 70 tahun, rakyat gak percaya sama MK," ujarnya.
3. Anwar Usman terbukti langgar etik berat

Diketahui, Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Ipar Jokowi Widodo itu pun disanksi diberhentikan dari jabatan.
Putusan itu nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
"Menyatakan Hakim Terlapor terbukti lakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaran, prinsip independensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly.
"Menjatuhkan saksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," imbuhnya.