Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, segera memenuhi panggilan sebagai saksi. Rencananya, Tim Penyidik KPK akan mencecar keduanya mengenai perbuatan para tersangka.
"Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap Anak dan Istri LE ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka LE. Maka kami berharap yang bersangkutan koperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu, dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.