Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Pratama kepada 15 tokoh dari berbagai bidang, seperti staf khusus presiden, pengusaha, hingga pengasuh pondok pesantren.
Pemberian tanda kehormatan dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (25/8/2025).
Dalam Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2009, terdapat tiga jenis tanda kehormatan, yakni Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. Bintang Mahaputera Pratama termasuk ke dalam tanda kehormatan Bintang Mahaputera tingkat IV.
Berikut penjelasan terkait Bintang Mahaputera Pratama dan daftar penerimanya di tahun 2025.