Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor Polri) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026.
Penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara ini diduga berdampak pada terganggunya pasokan bahan bakar ke sejumlah PLTU.
Sehingga, diduga memicu terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah di Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun," kata Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
Lalu bagaimana hubungan antara blackout dengan korupsi pengadaan batu bara PLTU?
