Polri Temukan Tumpukan Dolar Amerika dan Singapura saat Geledah Kafe de'Clan

- Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah kafe de’Clan serta Point Money Changer di Jakarta Selatan dan menemukan tumpukan uang dolar AS dan Singapura di dalam brankas tersembunyi.
- Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari investigasi gabungan kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan batu bara PLTU, kasus Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
- Penyidik menyebut penggeledahan di delapan lokasi bertujuan mencari alat bukti tambahan atas dugaan tindak pidana korupsi, TPPU, dan suap yang melibatkan sejumlah penyelenggara negara.
Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor Polri) bersama Polda Metro Jaya menggeledah kafe de’Clan dan Point Money Changer di Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, penyidik menemukan tumpukan uang tunai asing.
“Temuan uang dolar AS termasuk Singapura dolar. Ini masih dalam proses penghitungan. Setelah proses penggeledahan dilakukan,” ujar Budi di lokasi penggeledahan.
Budi menjelaskan, pecahan mata uang asing itu ditemukan di dalam brankas yang ditemukan di balik etalase lantai dua kafe de’Clan. Selain uang, di dalam brankas juga ditemukan beberapa dokumen.
“Ada suatu brankas dan ini sudah dibuka. Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis,” kata Budi.
Kakortastipidkor, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan, pihaknya bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan investigasi gabungan dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang dalam kasus korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026, kasus Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.
“Di antaranya salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat,” ujar Totok di lokasi penggeledahan.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Victor Dean Macbon, menjelaskan, dalam joint investigation ini pihaknya berangkat dari dua laporan polisi, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan tindak pidana suap.
Laporan polisi pertama terkait korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020 sampai 2025.
Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020 sampai 2025.
“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu kafe de'Clan dan juga Point Money Changer,” ujar dia.

















