Jakarta, IDN Times - Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Nurjaman yakin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memilih usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dari kalangan pengusaha.
Dalam Sidang Dewan Pengupahan yang digelar di Balai Kota, Jumat (17/11/2023), sektor pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp5.043.068
"Pemerintah akan selalu mempertimbangkan kelangsungan usaha, kelangsungan pekerja," ujar Nurjaman usai Sidang Pengupahan.