Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)
Sebelumnya, Arteria Dahlan meminta aparat penegak hukum seperti Jaksa, Polisi, dan Hakim tidak boleh kena OTT. Pernyataan itu disampaikan Arteria dalam sebuah webinar beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat bicara soal pernyataan ini. Menurutnya, pernyataan Arteria bertentangan dengan Undang-Undang tentang KPK.
"Faktanya KPK dalam pasal 11 dinyatakan bahwa wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan itu untuk aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. Jadi gak ada batasan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara gak perlu ditindaklanjuti," ujar Nurul Ghufron saat ditemui di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (18/11/2021).
Menurutnya, pernyataan Arteria tidak sesuai dengan semangat KPK didirikan. Ghufron mengatakan bahwa KPK dihadirkan untuk menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap aparat penegak hukum, dan penyelenggara negara.
"Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu," jelasnya.
Ghufron mengatakan, KPK didirikan untuk menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh siapa saja termasuk penegak hukum dan penyelenggara negara. Selain itu, OTT merupakan upaya paksa yang juga diatur dalam KUHAP.
"Sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan pasal 11 UU 30 2002 Juncto 19/2019," ujarnya.