8 WNA Tersangka Penyelundup 1,3 Ton Ketamin di Batam Tiba di Bareskrim

- Delapan WNA tersangka penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal MV King Sun tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam, dengan status tahanan dan tangan diborgol.
- Para tersangka terdiri dari tujuh warga Myanmar dan satu warga Taiwan, mencakup manajer kapal, operator mesin, serta ABK; kedutaan masing-masing telah diberi pemberitahuan.
- Bareskrim akan memeriksa intensif mereka untuk memburu jaringan pengendali dan pemilik ketamin, dengan penerapan Pasal 435 UU Kesehatan yang mengancam hukuman hingga 12 tahun.
Jakarta, IDN Times - Delapan warga negara asing (WNA) tersangka kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin yang diungkap tim gabungan di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Pantauan IDN Times, kedelapan Anak Buah Kapal (ABK) MV King Sun itu tiba di Bareskrim pukul 20.55 WIB. Mereka telah berseragam tahanan dengan tangan diborgol.
“Kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya. Baik merupakan yang mempersiapkan, kemudian yang menyuruh, serta pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia,” kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap di Bareskrim Polri.
Adapun kedelapan tersangka itu terdiri dari satu manajer warga negara Taiwan, satu operator mesin kapal, dan lima ABK.
“Warga negara Myanmar sebanyak 7 orang dan 1 orang warga negara Taiwan, sudah kita surati kedutaan bahwasanya yang bersangkutan kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Zulkarnain.
Bareskrim bakal menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435.
“Barang siapa memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak sesuai dengan standar mutu, keamanan, dan khasiat diancam dengan hukuman 12 tahun,” lanjutnya.



















