IDN Times/Margith Juita Damanik
Aktor Jefri Nichol ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba, Senin (22/7) lalu. Saat konferensi pers di Metro Jakarta Selatan, ia mengaku salah telah mengonsumsi narkoba jenis ganja, Rabu (24/7).
"Yang ingin saya sampaikan, kesalahan saya, kebodohan saya mencoba ganja. Buat orang-orang, jadikan saya contoh. Jadikan saya contoh (Agar jangan mencoba ganja). Sudah, kebodohan saya menggunakan ganja," ucap Jefri.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, aktor pemeran Film Dear Nathan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.