Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang di sejumlah ruas jalan dalam arus balik Lebaran 2023. Hal itu dilakukan agar lalu lintas selama masa tersebut bisa tetap lancar.
Sejatinya, pembatasan angkutan barang selama arus balik Lebaran berlaku dalam dua sesi, yakni tahap pertama pada 24 April pukul 00.00 WIB sampai 26 April pukul 08.00 WIB. Sedangkan tahap kedua pada 29 April pukul 00.00 WIB sampai 2 Mei pukul 08.00 WIB.
Kini, pemberlakukan juga dilakukan pada 26 April pukul 00.00 WIB hingga 28 April 2023 pukul 00.00 WIB.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama Dirjen Hubdat Kemenhub, Irjen Pol Hendro Sugiatno melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tambahan dalam aturan pembatasan angkutan barang tersebut.
Namun, aturan tambahan pembatasan angkutan barang pada 26 sampai 28 April berlaku di jalan tol Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, tol Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah, dan ruas tol Jawa Tengah.
"Aturan ini berlaku pada ruas tertentu yang disepakati, sedangkan untuk SKB sebelumnya pada 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara Nasional," kata Hendro dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/4/2023).