Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset milik Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Sejauh ini aset Enembe yang disita KPK telah mencapai Rp200 miliar lebih.

"Dengan demikian saaat ini Tim Penyidik KPK telah melakukan penyiataan beberapa aset dalam perkara tersangka LE ini lebih dari Rp200 miliar," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (28/4/2023).

1. KPK akan terus menelusuri aset-aset Lukas Enembe

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali memastikan KPK tidak akan berhenti menelusuri aset-aset Lukas Enembe. Bahkan, KPK tidak segan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini apabila ada buktinya.

"Bila ditemukan pelaku lain yang bisa dimintai pertanggunggjawaban secara hukum akan kami tetapkan sebagai tersangka demikian juga aset-aset yang kami temukan dari kegiatan penyidikan," ujar Ali Fikri.

2. Daftar aset Lukas Enembe senilai Rp60,3 miliar yang disita KPK

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK menyita tujuh aset Lukas Enembe senilai sekitar Rp60,3 miliar. Aset yang disita antara lain ada unit apartemen dan sebuah hotel.

Berikut adalah daftar aset Lukas Enembe yang disita KPK baru-baru ini:

1. Sebidang tanah dan bangunan dengan hotel di atasnya. Lokasi: Jayapura Utara
2. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura

3. Tanah seluas 682 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura

4. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura.

5. 1 Unit Apartemen The Groove Masterpiece yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

6. Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jl Pantai Indah Barat, PIK,  Jakarta Utara

7. Tanah seluas 862 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Babakan Lebak Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

3. KPK sudah tetapkan 4 tersangka dalam kasus ini

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan kursi roda dan dikawal seusai dibawa dari RSPAD ke ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka.  Dua tersangka itu yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Rijatono Lakka kini telah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Sementara, Lukas Enembe penahanannya masih diperpanjang.

Baik Lakka maupun Enembe juga sama-sama menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan pengembangan kasus dan menemukan bukti yang cukup

Setelah itu, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru. Namun, identitasnya belum diungkapkan ke publik.

Editorial Team