7 Aset Lukas Enembe Senilai Rp60,3 M Disita KPK, Ada Hotel di Papua

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset-aset milik Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Ada tujuh aset politikus Partai Demokrat itu yang disita KPK kali ini.
"Adapun nilai aset mencapai kisaran Rp60,3 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (28/4/2023).
1. Daftar aset Lukas Enembe yang disita KPK

Aset-aset Lukas Enembe yang disita KPK terdiri dari berbagai macam. Mulai dari hotel hingga unit apartemen. Berikut daftarnya:
1. Sebidang tanah dan bangunan dengan hotel di atasnya. Lokasi: Jayapura Utara
2. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura
3. Tanah seluas 682 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura
4. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura.
5. Satu unit apartemen The Groove Masterpiece yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
6. Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jl Pantai Indah Barat, PIK, Jakarta Utara
7. Tanah seluas 862 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Babakan Lebak Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
2. Sejumlah uang yang diduga terkait kasus Lukas Enembe disita KPK

KPK juga menyita sejumlah uang dari berbagai pihak yang diduga terkait perkara Lukas Enembe. Namun, nilainya masih dihitung.
"KPK berkomitmen tuntaskan perkara ini dengan terus kembangkan data yang kami miliki," ujar Ali.
3. Lukas Enembe tersangka suap dan gratifikasi serta pencucian uang

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar.
Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua. Proyek tersebut antara lain peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.
Setelah dilakukan penyidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK mengembangkan kasus Lukas Enembe dengan menetapkannya sebagai tersangka pencucian uang.