Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya mudik atau pulang ke kampung halamannya pada lebaran tahun ini. Jika ada ASN yang melanggar, pemerintah akan memberikan sanksi disiplin.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN/RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.