Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI agar mematuhi instruksi gubernur nomor 6 tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta setiap Rabu.
Dia menegaskan bagi ASN yang datang ke kantor masih menggunakan mobil atau kendaraan pribadi tidak dibutuhkan masuk kantor.
"Saya sudah memerintahkan kepada walikota, seluruh walikota, juga camat, juga instansi-instansi yang berwenang untuk itu, lurah, apabila ada ASN yang datang ke kantor naik kendaraan pribadi, apakah itu motor atau mobil, harus diusir dan dinyatakan bahwa yang bersangkutan pada hari itu tidak masuk kantor," tegas Pramono di di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).