Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kritik Mahfud MD soal URI: Bentuk Lembaga Dulu, Baru Pilih Pimpinannya

Kritik Mahfud MD soal URI: Bentuk Lembaga Dulu, Baru Pilih Pimpinannya
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Mahfud MD mengkritik pembentukan URI karena pimpinan ditunjuk sebelum lembaga, studi kelayakan, lahan, gedung, laboratorium, fakultas, dan bidang ilmu tersedia sesuai aturan.
  • Mahfud mempertanyakan penggunaan jabatan gubernur untuk pimpinan URI dan menilai rektor seharusnya diangkat setelah prosedur pendirian kampus dipenuhi, bukan melalui spontanitas.
  • Komisi X DPR akan memanggil Kemendiktisaintek setelah reses Agustus untuk meminta penjelasan landasan hukum, tata kelola, pendanaan, arah URI, serta potensi pembentukan 10 kampus.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengkritik kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membentuk institusi pendidikan baru bernama Universitas Republik Indonesia (URI). Apalagi, pimpinan kampus itu sudah ditunjuk, sedangkan kampusnya belum ada.

Padahal, pembentukan universitas tak bisa dilakukan sembarangan dan spontan. Pembentukannya harus mengacu Permendikbud nomor 17 tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 yang keduanya berisi aturan cara mendirikan universitas.

"Universitas itu didirikan dulu lembaganya. Ini lembaganya belum ada, tapi langsung ditunjuk gubernurnya," kata Mahfud dikutip dari akun YouTube pada Senin (3/8/2026).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu sempat berseloroh, meski dia mengkritik kebijakan pemerintah, bukan berarti dirinya Londo Ireng atau pengkhianat. Justru lantaran peduli terhadap negara, kritik tersebut disampaikan.

"Pak Prabowo, maaf, ya, tapi saya bukan Londo Ireng. Bapak dalam hal ini salah mendirikan URI," kata dia.

Dia mengatakan, cara pendirian universitas negeri tetap harus bermula dari bawah yang diawali dengan menyusun studi kelayakan.

"Di dalamnya harus disebut ini universitas apa dan dijelaskan seandainya ada 10 bidang ilmu (di dalam universitas), maka enam harus merupakan ilmu sains dan eksakta dan sisa empat lagi ilmu sosial. Sekarang URI ini apa? Fakultasnya apa, bidang ilmunya apa," kata dia.

1. Membangun kampus negeri harus punya lahan seluas 30 hektare

Suasana di universitas.
ilustrasi universitas (pexels.com/An Vuong)

Mahfud juga menyinggung persyaratan lain untuk membangun universitas seperti yang tertulis di dalam Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Nomor 100 Tahun 2016. Di dalam Pasal 7 poin 2e, tertulis lahan untuk perguruan tinggi negeri minimal memiliki luas 30 hektare. Luas area 10 hektare bila institusi pendidikan yang dibangun merupakan sekolah tinggi, politeknik atau akademi.

"Tanah seluas 30 hektare itu juga sudah bersertifikat, ada gedung, hingga laboratorium baru kemudian rektornya diangkat. Itu prosedur," kata dia.

Di sisi lain, Mahfud turut mempertanyakan mengapa nomenklatur jabatan untuk pimpinan universitas disebut gubernur. Di dalam peraturan Kemendikti, pimpinan universitas disebut rektor.

Pimpinan kampus juga tidak dilantik oleh Presiden. Rektor untuk perguruan tinggi negeri dilantik oleh Menteri Pendidikan Tinggi, sedangkan pucuk pimpinan kampus swasta dilantik oleh ketua yayasan universitas.

Mahfud mengatakan, Prabowo tak bisa membuat kebijakan dengan dasar spontanitas meskipun niatnya baik. Dia pun menduga pembentukan URI tanpa berkoordinasi lebih dulu dengan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kemenpan RB.

"Tapi, kenapa kok sampai hari ini tak ada yang memberitahukan kalau (caranya) salah? Itu salah (proses pendirian institusi pendidikan tinggi). Saya justru bingung kok gak ada yang mengingatkan beliau seperti itu," kata dia.

2. Sebanyak 86 persen lulusan perguruan tinggi tersangkut kasus korupsi

-
(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti)

Di sisi lain, Mahfud kembali menyampaikan data yang pernah dikutipnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa 86 persen dari 1.200 tersangka kasus korupsi atau 900 orang merupakan lulusan perguruan tinggi.

Sementara, lulusan perguruan tinggi di seluruh Indonesia sudah mencapai 18 juta. Bila dibandingkan dengan 900 individu yang tersangkut kasus korupsi, maka nominalnya kecil.

"Artinya, yang merupakan lulusan perguruan tinggi baik-baik saja," kata Mahfud.

Dengan demikian, kata dia, tak dibutuhkan lagi institusi pendidikan baru dengan tujuan untuk mencetak calon pemimpin bangsa. Di sisi lain, Mahfud juga menyoroti pejabat publik yang sempat dididik di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) tetap tersangkut kasus rasuah.

"Sudah dididik di Lemhanas, mulai dari bupati, gubernur hingga menteri. Jadi terlalu cepat menyimpulkan lulusan universitas gagal. Indonesia ini hebat kok," ujar dia.

3. Komisi X DPR akan panggil Kemendiktisaintek untuk tanyakan soal URI

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. (Dok. DPR RI)

Sementara, Komisi X DPR bakal memanggil Kemendiktisaintek untuk meminta penjelasan soal pendirian URI yang baru diumumkan lewat pelantikan gubernur dan wakil gubernurnya di Istana Kepresidenan. Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mengatakan, klarifikasi itu akan dilakukan usai masa reses DPR pada pertengahan Agustus mendatang. Pemerintah, kata Hetifah, harus menjelaskan konsep pendirian URI, mulai dari landasan hukum, tata kelola, arah pengembangan, hingga sumber pendanaannya.

"Kami akan meminta Kemendiktisaintek memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai konsep, landasan hukum, tata kelola, sumber pendanaan, serta arah pengembangan URI, termasuk apabila benar terdapat rencana pembentukan hingga 10 Universitas Republik Indonesia," ujar Hetifah melalui keterangan pada Jumat (24/7/2026).

Hingga saat ini, Hetifah menyebut pihaknya belum menerima atau diberitahu pemerintah soal pendirian URI. Padahal, kata dia, publik berhak tahu urgensi pendiriannya. Apalagi soal rencana pembentukan 10 universitas di bawahnya.

Komisi X mewanti-wanti agar URI tidak menduplikasi fungsi, tumpang tindih kewenangan ataupun fragmentasi dalam tata kelola pendidikan tinggi nasional. Sebab, setiap institusi baru semestinya dapat memperkuat ekosistem pendidikan tinggi yang telah ada.

Hetifah mengaku belum dapat memastikan apakah URI nantinya akan menjadi mitra Komisi X sebagai mitra pemerintah di bidang pendidikan. Hal itu akan bergantung pada desain yang ditetapkan pemerintah.

"Pada prinsipnya, Komisi X mendukung setiap inovasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan pengembangan sumber daya manusia. Tentunya kebijakan tersebut perlu disusun secara transparan dan berbasis kebutuhan nasional, serta menjadi bagian dari desain besar pembangunan pendidikan Indonesia," ucap dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More