Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menetapkan penyesuaian flexible working arrangement (FWA) pada 8 April 2025, guna mengurai kepadatan arus balik Lebaran 2025 dan Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2025, yang ditandatangani Menteri PAN-RB Rini Widyantini di Jakarta, Jumat (4/4/2025).
“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” kata Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam keterangannya di Jakarta.