Bandung, IDN Times - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tengah siapkan regulasi baru tentang kepatuhan pelaku usaha terhadap prinsip-prinsip HAM saat berbisnis dan akan lahir dalam bentuk Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM Sofia Alatas mengatakan, regulasi tersebut jadi lanjutan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) yang sebelumnya telah berakhir pada 2025.
Dia menjelaskan ada perbedaan mendasar dari dua beleid itu. Di Perpres 60/2023 fokusnya ada pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, maka regulasi baru akan ditujukan langsung kepada pelaku usaha.
"Perpres sebelumnya itu, kami menyasarnya kepada pemerintah, kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Tapi untuk Perpres yang ini, kita memang menyasar langsung kepada pelaku usaha," kata Sofia dalam Lokakarya dan Konsultasi Publik Bersama Media di Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/6/2026).
