Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aturan Baru Hak Asasi Manusia Bakal Sasar Langsung Sektor Bisnis
Direktur Jenderal Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM Sofia Alatas (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Kementerian HAM tengah menyiapkan RPerpres baru yang menargetkan kepatuhan pelaku usaha terhadap prinsip HAM, melanjutkan Perpres 60/2023 yang sebelumnya fokus pada instansi pemerintah.
  • Penyusunan regulasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan kini memasuki tahap harmonisasi, dengan tujuan memperkuat penerapan prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM.
  • Perusahaan didorong menerapkan Human Rights Due Diligence (HRDD) untuk mengidentifikasi risiko HAM, mencegah pelanggaran, serta menjalankan proses pemantauan dan pelaporan secara berkelanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah lagi bikin aturan baru supaya perusahaan kerja dengan baik dan hormat sama hak manusia. Bu Sofia dari Kementerian HAM bilang aturan ini beda dari yang dulu karena sekarang langsung untuk orang yang punya usaha. Banyak orang ikut bantu bikin, seperti dari kantor pemerintah dan dunia usaha. Sekarang aturannya masih draf dan mau disamakan dulu. Perusahaan nanti harus tahu kalau kerja mereka bisa bahaya buat orang atau tidak, terus mereka harus jaga supaya semua aman dan adil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penyusunan regulasi baru tentang kepatuhan bisnis terhadap prinsip HAM menunjukkan langkah maju pemerintah dalam memperkuat tanggung jawab sosial dunia usaha. Melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan menekankan proses berkelanjutan melalui Human Rights Due Diligence, kebijakan ini mencerminkan komitmen kolaboratif untuk membangun praktik bisnis yang lebih transparan, terukur, dan menghormati hak asasi manusia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tengah siapkan regulasi baru tentang kepatuhan pelaku usaha terhadap prinsip-prinsip HAM saat berbisnis dan akan lahir dalam bentuk Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM Sofia Alatas mengatakan, regulasi tersebut jadi lanjutan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) yang sebelumnya telah berakhir pada 2025.

Dia menjelaskan ada perbedaan mendasar dari dua beleid itu. Di Perpres 60/2023 fokusnya ada pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, maka regulasi baru akan ditujukan langsung kepada pelaku usaha.

"Perpres sebelumnya itu, kami menyasarnya kepada pemerintah, kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Tapi untuk Perpres yang ini, kita memang menyasar langsung kepada pelaku usaha," kata Sofia dalam Lokakarya dan Konsultasi Publik Bersama Media di Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/6/2026).

1. Kini bersiap memasuki tahap harmonisasi

Business and Human Rights Specialist United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia, Sagita Adesywi (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, kelompok masyarakat sipil, hingga kalangan dunia usaha. Saat ini, pemerintah bersiap memasuki tahap harmonisasi dan masih berbentuk draf.

2. Tiga urgensi penerapan prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM

UMKM Street Bangjo buka 31 tenan di Kota Metro (Dok.Diskominfo Kota Metro)

Dalam kesempatan yang sama, Business and Human Rights Specialist United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia, Sagita Adesywi, menjelaskan soal urgensi penerapan prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) atau United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).

UNGPs, kata dia lahir tiga pilar utama, yakni melindungi (protect), menghormati (respect), dan pemulihan (remedy).

3. Dorong perusahaan terapkan Human Rights Due Diligence (HRDD)

Buruh Pabrik PT Sophian Indonesia masih tetap bekerja di saat pemerintah menerapkan kebijakan tiga hari di rumah saja, Sabtu (10/7/2021). (Foto: Rudal Afgani)

Perusahaan juga didorong terapkan Human Rights Due Diligence (HRDD) atau uji tuntas HAM. Perushaan diminta identifikasi potensi risiko HAM dari aktivitas bisnisnya, susun langkah pencegahan, melakukan pemantauan, serta melaporkan hasilnya kepada para pemangku kepentingan.

HRDD disebut tak hanya jadi urusan administratif saja namun proses berkelanjutan secara bertahap sesuai tingkat risiko masing-masing perusahaan.

“HRDD itu proses. Kalau proses berarti apa? Continue. Bukan cuma sekali dilakukan selesai, enggak. Jadi habis dilakukan, punya roadmap-nya. Nanti misalnya gini: mau melakukan uji tuntas tahun pertama khusus untuk HQ, perusahaan pusat sebagai holding. Tahun kedua mencakup rantai pasok tier satu. Jadi bertahap dan bisa diukur,” kata Sagita.

Editorial Team

Related Article