Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meneken Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru atau new normal. Dalam Kepemendagri tersebut, pemerintah juga mengatur protokol yang harus ditaati masyarakat di mal, pasar, hingga pertokoan saat normal baru nanti diterapkan.
Lalu, apa saja protokol yang harus diperhatikan masyarakat saat pergi ke mal? Simak penjelasan di bawah ini.