Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

ILRC Soroti Akhiri Hidup Perempuan Korban Kekerasan Gender

ILRC Soroti Akhiri Hidup Perempuan Korban Kekerasan Gender
Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)
  • ILRC meminta penanganan dan pemulihan perempuan korban kekerasan berbasis gender diperkuat untuk mencegah kematian terkait kekerasan.
  • Penelusuran ILRC menemukan sedikitnya 23 kematian perempuan yang diberitakan sebagai dugaan bunuh diri sepanjang Januari-Agustus 2026.
  • ILRC mendesak asesmen risiko, layanan kesehatan jiwa, rumah aman, pendampingan hukum, dukungan psikososial, dan pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Indonesian Legal Resource Center (ILRC) meminta penanganan dan pemulihan perempuan korban kekerasan berbasis gender diperkuat untuk mencegah kematian yang berkaitan dengan kekerasan. Direktur ILRC Siti Aminah Tardi mengatakan kekerasan berulang dapat memperburuk kondisi korban hingga merasa tidak memiliki jalan keluar.

“Bunuh diri merupakan persoalan kompleks dan tidak pernah dapat dijelaskan oleh satu faktor tunggal. Namun, dalam sejumlah kasus, kekerasan yang berulang dan berlapis, seperti kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, pemaksaan perkawinan, perundungan, ancaman, tekanan pekerjaan yang memperburuk beban berlapis perempuan, serta penyebaran konten intim tanpa persetujuan, dapat menimbulkan ketakutan, isolasi, keputusasaan, dan penderitaan psikologis yang berat pada korban,” kata Siti dalam keterangannya, dikutip Kamis (10/9/2026).

  1. 1. Kekerasan bisa berujung fatal

    ILRC Soroti Bunuh Diri Perempuan Korban Kekerasan Gender
    Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak (IDN Times)

    Siti mengatakan akumulasi kekerasan dan minimnya dukungan dapat membuat korban merasa tidak memiliki jalan keluar. Menurut dia, kegagalan mengenali tanda krisis dan memberikan pertolongan yang tepat juga dapat meningkatkan risiko kematian yang sebenarnya dapat dicegah.

    “Akumulasi tersebut dan ketiadaan dukungan dapat membuat korban merasa tidak memiliki jalan keluar. Kegagalan mengenali tanda-tanda krisis dan memberikan pertolongan yang tepat dapat meningkatkan risiko kematian yang sesungguhnya dapat dicegah," kata dia

  2. 2. Kasus di depan Istana disorot

    ILRC Soroti Bunuh Diri Perempuan Korban Kekerasan Gender
    Anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi. (IDN Times/Triyan)

    Penelusuran awal ILRC terhadap pemberitaan media daring sepanjang Januari-Agustus 2026 menemukan sedikitnya 23 kematian perempuan yang diberitakan sebagai dugaan bunuh diri. Siti juga menyinggung kasus percobaan bunuh diri di depan Istana Merdeka.

    Dari pemberitaan yang dirujuk ILRC, perempuan tersebut disebut pernah melaporkan kekerasan seksual pada 2023. Kasus kemudian tidak berlanjut setelah pelaku menikahi korban berdasarkan kesepakatan keluarga dan korban diduga kembali mengalami KDRT.

    “Penyelesaian kasus kekerasan seksual yang komprehensif termasuk peran keluarga berpotensi mencegah kekerasan berlanjut dan tidak berakhir dengan kematian. Bunuh diri juga dapat dicegah juga ketika aparat keamanan atau publik mengenali tanda-tanda atau potensi bunuh diri yang akan dilakukan seseorang,” kata Amik, sapaan karibnya.

    ILRC juga menemukan dua kematian perempuan yang awalnya direkayasa atau diberitakan sebagai bunuh diri, tetapi kemudian terungkap sebagai pembunuhan. Dua kasus itu terjadi di Tangerang pada Mei 2026 dan Pelalawan pada Agustus 2026.

    ILRC menyebut keduanya memiliki indikator femisida berdasarkan konteks relasi, motif, dan kekerasan berbasis gender. Dalam keterangan persnya, ILRC juga mengaitkan bunuh diri akibat kekerasan berbasis gender sebagai salah satu bentuk femisida tidak langsung, sehingga kematian perempuan tidak semata dilihat sebagai persoalan individual.

  3. 3. ILRC dorong layanan terintegrasi

    ILRC Soroti Bunuh Diri Perempuan Korban Kekerasan Gender
    Ilustrasi bunuh diri (IDN Times)

    ILRC mendesak pemerintah mengintegrasikan asesmen risiko bunuh diri dan risiko femisida dalam penanganan korban kekerasan berbasis gender. Layanan kesehatan jiwa, rumah aman, pendampingan hukum, dukungan psikososial, serta pemulihan ekonomi juga diminta mudah diakses dan berkelanjutan.

    “Negara harus menelusuri riwayat kekerasan yang dialami korban serta memastikan tersedianya penanganan, pelindungan, dukungan psikososial, dan pemulihan yang komprehensif sejak munculnya laporan kekerasan maupun tanda-tanda krisis pada korban," kata peneliti ILRC, Tri Febi Maharani.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More