Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil-genap di 25 ruas jalan ibu kota meski pandemik COVID-19 belum berakhir. Aturan ganjil-genap ini akan \diberlakukan mulai Senin (3/8/2020).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan ada sejumlah alasan mengapa Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil-genap di tengah pandemik COVID-19 atau virus corona.