Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 akan memberlakukan aturan terbaru seiring dicabutnya aturan wajib pakai masker di ruangan terbuka, dan dihapuskannya kewajiban tes COVID-19 (antigen dan PCR) bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri bila sudah vaksinasi dosis lengkap.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, kebijakan terbaru ini akan dituangkan dalam aturan yang mulai berlaku efektif hari ini, Rabu (18/05/2022).
“Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19, yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 (hari ini),” ujar Wiku dalam keterangan pers secara virtual, Selasa (17/05/2022).